Pada sebuah lawakan siaran langsung di acara Fesbuker seorang Dokter Kecantikan yang bernama Febby Karina yang merasa telah di cemarkan nama baiknya melaporkan olga ke Polisi, menurut beberapa sumber dari berita online pada saat postingan ini di tulis tanggal 3 Oktober 2013 Olga Syahputra telah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal berlapis diantaranya Pasal 310 Kitab Undang-Undang ukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 Kitab Undang-Undang ukum Pidana (KUHP) tentang Fitnah dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang ukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan..
Kasus Olga Syahputra
Written By mauli on Wednesday, October 2, 2013 | 8:11 PM
Pada sebuah lawakan siaran langsung di acara Fesbuker seorang Dokter Kecantikan yang bernama Febby Karina yang merasa telah di cemarkan nama baiknya melaporkan olga ke Polisi, menurut beberapa sumber dari berita online pada saat postingan ini di tulis tanggal 3 Oktober 2013 Olga Syahputra telah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal berlapis diantaranya Pasal 310 Kitab Undang-Undang ukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 Kitab Undang-Undang ukum Pidana (KUHP) tentang Fitnah dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang ukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan..
0 opmerkings:
Post a Comment